antara whistle blower dengan justice collaborator
Kita semua tau bahwa ada tiga kejahatan yang dianggap besar di dunia ini yaitu terorisme, korupsi dan narkotika. Dalam rangka upaya penegakkan hukum untuk menekan angka kejahatan dalam ketiga bidang kejahatan besar tersebut, Pemerintah menetapkan suatu sistem yang menarik untuk diperhatikan yaitu dikenal dengan istilah whistle blower dan justice collaborator.
Sesungguhnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang sangat prinsip.
1. whistle blower berkaitan dengan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu yang bukan merupakan pelaku atau bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan
2. justice collaborator, merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, pelaku mengakui kejahatan yang dilakukannya tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan
Untuk memperkuat kedua sistem tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama.
Namun, di dalam melaksanakan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tersebut tetap perlu untuk memperhatikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, karena tentu di dalam istilah whistle blower, seorang pelapor harus diberikan perlindungan sehingga tidak dapat dituntut secara hukum, sedangkan dalam justice collaborator dimana pihak yang memberikan kesaksian bertindak pula sebagai pelaku kejahatan, sehingga dengan demikian selayaknya tidak dapat dibebaskan dari tuntutan (tetapi perlu dan dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman).
Sebagai whistle blower ataupun justice collaborator ataupun sebagai saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus-kasus pada umumnya, semua memerlukan obyektifitas, memberikan kesaksian atas fakta yang sebenarnya dan disinilah yang tidak mudah karena kepentingan pribadi ataupun tekanan tertentu seringkali membuat kesaksian menjadi tidak obyektif. Kecenderungan seperti ini telah diisyaratkan di dalam Al Quran, perhatikan ayat berikut di dalam QS 4: 135 terjemahannya berbunyi: “wahai orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin maka Allah lebih tau kemashlahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah maha teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan”. Inilah salah satu ayat yang sangat tegas menggambarkan kecenderungan manusia ketika menjadi saksi dan Allah penguasa semesta memerintahkan jadilah penegak keadilan dengan jalan menjadi saksi karena Allah bukan karena kepentingan apapun. Memang tidak mudah, tapi disanalah nilainya! Wallahu a’lam bishowab
About Andi Fariana
Twitter •