Flexible Working Hours, salah satu kondisi kerja yang populer

image_print

Salah satu hal yang berkontribusi pada produktivitas kerja di perusahaan adalah jam kerja yang merupakan bagian dari kondisi kerja (working conditions).

Secara teori, ada beberapa macam kondisi kerja yang sudah diaplikasikan di dunia kerja, baik di negara-negara di belahan Barat, maupun negara-negara di belahan Timur, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Working Hours
  • Permanent Part-time Employment
  • The Four-Day Workweek
  • Flexible Working Hours

Secara singkat dapat dikatakan bahwa waktu kerja adalah jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi karyawan untuk bekerja di kantor.   Waktu kerja yang kita kenal sekarang dengan model 8 jam per hari, selama 5 hari kerja; 40 jam per minggu diberlakukan pertama kali pada tahun 1938 di Amerika Serikat (Schultz & Schultz, 1994).   Namun kemudian, kondisi kerja berkembang menjadi 48 jam, bahkan 60 jam per minggu, yang dianggap sebagai jam normal.

Semenjak tahun 1963, sebanyak kurang lebih 10% pekerja Amerika Serikat mulai memilih status sebagai part-time atau half-time employment adalah waktu kerja yang diberlakukan ketentuan yang diberlakukan.   Jumlah ini berkembang menjadi sebanyak kurang lebih 75% karyawan (Feldman, 1990), dengan pertimbangan ada keseimbangan antara waktu kerja dengan tanggung jawab mengurus keluarga.  Di Amerika Serikat, part-time employment ini juga menjadi pilihan waktu kerja bagi disability people karena keterbatasan mobilitas  Kaum professional mulai memilih waktu kerja part-time ini karena pertimbangan adanya kesempatan untuk mengerjakan tugas-tugas lainnya, seperti studi lanjut, melakukan riset mandiri, atau menulis.

The four-day workweek adalah bentuk lain dari kondisi kerja yang dimampatkan dari 5 hari kerja-40 jam per minggu.  Mengingat perkembangan situasional seperti traffic jam dan jenis pekerjaan yang membutuhkan lembur, maka pihak managerial merasa perlu memofikasi jam kerja menjadi 4 hari, dengan lama kerja 10 jam/hari.   Modifikasi jam kerja ini diterima dengan antusias oleh karyawan dan managerial karena meningkatkan kepuasan kerja dan produktivitas kerja.

Flexible working hours (FWH) adalah alternatif kondisi kerja yang berkembang sejak tahun 1960-an di Jerman.  FWH ini dipilih sebagai terobosan menghadapi tingkat kepadatan jalanan yang semakin hari semakin mirip “tempat parkir masal di jalanan”.   “Rush hour traffic congestion around plants and offices has been reduced” (Schultz & Schultz, 1990, h. 351).   Singkatnya, setiap karyawan mendapat kesempatan untuk mengatur waktu kedatangan (jam 7.30-9.00 WIB), dan di akhir jam kerja (jam 16.00-17.30 WIB), dengan total waktu kerja adalah tetap 8 jam kerja per hari.  FWH ini mempunyai beberapa keuntungan.   Dalam perkembangannya,

            FWH, flexible working hours, adalah pola kerja yang paling banyak dipilih oleh karyawan di seantero Amerika Serikat dan Eropa.   Jenis waktu kerja ini dianggap sebagai pola kerja yang mengakomodir jenis-jenis pekerjaan seperti bidang riset dan pengembangan.

Sumber:

Schultz, D. P. & Schultz, S. E.  (1994).   Psychology and Work Today (6th ed.).  New York:  MacMillan Publishing Company. 

 

 

 

 

 

You may also like...

1 Response

  1. Hendrik Pandiangan says:

    selamat sore ibu, perkenalkan nama saya hendrik pandiangan , ibu apakah ada jornal mengenai jam kerja fleksibel jika ada boleh kah saya minta referensinya soalnya saya lagi dalam penelitian flexible working arrangement terhadap work life balance di layanan jasa transportasi online,. Terima Kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *