Kemunculan dan Perkembangan Teori Institusional
Pada tahun-tahun belakangan banyak peneliti yang memulai menggali pengaruh faktor-faktor kelembagaan terhadap produksi dan operasi organisasi, dan membangun perspektif riset yang baru-berbasiskan kelembagaan, dan legitimasi organisasi adalah merupakan konsep inti dari new institutionalism theory. Artikel ini menjelaskan isyu dasar legitimasi organisasi,
Dalam disiplin ilmu manajemen stratejik ada tiga pilar, yaitu the Market-Based View, the Resource-Based View and the Institutional-Based View. Konsep orientasi pasar berasal dari teori organisasi industrial yang dicetuskan pada tahun 1930an. Inti dari teori ini adalah bahwa struktur industri sangat berpengaruh terhadap perkembangan perusahaan. Masa depan perusahaan disababkan oleh pasar dari industri tersebut. Bila pasar tersebut salah, maka sulit bagi perusahaan untuk memperoleh manfaat dan prospek masa depan.
Namun dalam prakteknya, para pakar manajemen menemukan bahwa pada industri yang sama ada beberapa perusahaan berkembang baik, sebagian tidak. Kenyataan ini melahirkan teori the Resource-Based View. Sumber daya strategik dalam perusahaan serta kemampuan unik yang dimilikinya merupakan kunci keberhasilan untuk bertahan hidup dan berkembang. Namun demikian tidak semua sumber daya tersebut dapat diubah menjadi kemampuan inti daya saing (competitive core competence). Hal ini hanya berlaku untuk sumber daya yang sifatnya memiliki nilai, langka, tak dapat digantikan, dan sukar untuk ditiru manakala sumber daya tersebut menjadi alat persaingan pasar.
Dengan demikian, sebagian pakar memandang bahwa peran lingkungan tidak dapat diabaikan, sehingga perubahan dinamis pada lingkungan luar memiliki dapak terhadap organisasi perusahaan. Sistem lingkungan memiliki ikatan kuat dan pengaruh terhadap seluruh aspek produksi dan manajemen. Berikutnya, makin banyak pakar memusatkan perhatian pada lingkungan kelembagaan, dan Peng melalui rangkaian penelitian yang dilakukannya memperkenalkan Institutional-Based View dalam manajemen stratejik. Demikianlah terbentuknya ke3 pilar tersebut.
Perjalanan konsep ini sesungguhnya tidak lancar. Awalnya pada tahun 1962 Chandler menulis buku “Strategy and Structure” yang menyatakan bahwa strategi perusahaan agar dapat bertahan adalah dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap lingkungan. Namun dalam 15 tahun berikutnya unsur kelembagaan tidak didiskusikan secara serius.
Periode 1962-1977 dikenal sebagai periode old institutionalism theory, yang meski beberapa pakar mengemukakan pentingnya sistem ini, namun tidak tergali secara dalam. Pada 1977 Meyer & Roman pertama kali melakukan terobosan dengan mengusulkan new institutionalism theory , setelah sebelumnya para pakar terbagi dua mazhab. Yang pertama adalah North yang mewakili mazhab ekonomi, menekankan pada efisiensi pemilihan sistem yang berbeda-beda. Di sisi lain adalah Scott yang mewakili sosiologi organisasim yang risetnya terutama menakankan pada legitimasi sistem dan sistem itu sendiri.
Williamson (1975, 1985) berpandangan bahwa perbedaan kelembagaan akan menyebabkan perbedaan biaya transaksi, dan lingkungan kelembagaan yang efisien akan menggantikan yang tidak efisien. Sejak itu, perwakilan mazhab North mendefinisikan sistem sebagai kendala terhadap perilaku organisasi dan hubungan di antara the zero-sum game, lingkungan kelembagaan dipandang sebagai kendala pemrograman linier dalam berbagai syarat untuk mencapai efisiensi maksimum. Wakil dari mazhab sosiologi Scott menekankan bahwa sistem merupakan kerangka yang teratur, normatif dan kognitif yang bukan hanya mengekang tapi juga memberikan panduan terhadap perilaku perusahaan.
North membagi sistem menjadi dua yaitu formal dan informal, termasuk norma-norma dan aturan-aturan, sanksi, tabu, adat, tradisi, dan kode etik perilaku. Ia juga berpandangan bahwa lingkungan merupakan faktor yang paling menentukan efisiensi organisasi ekonomi. Namun demikian definisi institutional sociology lebih luas daripada itu. Contohnya, Hall & Taylor mengatakan bahwa sistem itu tidak saja meliputi hukum, norma, tradisi, dan kebiasaan, namun juga sistem noral, kognitif, dan simbolik sebagai kerangka dasar yang bermakna bagi tindakan manusia. Scott membagi sistem menjadi regulasi, normatif, dan kognitif. Regulasi merupakan sistem formal, sedangkan sisstem informal adalah norma dan kognitif.
Definisi Legitimasi
Legitimasi merupakan konsep inti dari new institutionalism theory. Ide dasarnya adalah, sistem aturan sosial, sistem budaya, manakala telah diterima secara luas sebagai kenyataan sosial, memiliki kekuatan yang besar, membatasi dan mengatur perilaku manusia. Weber dianggap sebagai sarjana yang memperkenalkan istilah legitimasi dalam riset sosiologi. Ia berpendapat bahwa legitimasi organisasi merupakan aktivitas organisasi yang konsisten dengan struktur dan aturan organisasi. Legitimasi lahir dari konsistensi terhadap aturan sosial, norma, dan hukum.
Selanjutnya Parsons (1956, 1960) berdasarkan pandangan Weber memperluas konotasi legitimasi: Organisasi adalah konsistensi nilai-nilai organisasi denan nilai-nilai yang terintegrasi dengan konteks sosial. Maurer (1971) menunjukkan bahwa legitimasi merupakan proses organisasi dalam memberikan kekuasaan terhadap mitranya. Dowling & Pfeffer (1975) mendefinisikan legitimasi sebagai nilai-nilai sosial yang terasosiasi dengan kegiatn bisnis yang konsisten dengan perilaku yang diterima oleh norma-norma sosial. Meyer & Rowan (1977)mengaitkan legitimasi dengan sumber daya, kedua hal tersebut harus konsisten dengan lingkungan kelembagaan. Organisasi yang memiliki legitimasi adalah organisasi yang tidak mempunyai masalah, tujuannya, metode, sumber daya dan sistem kontrolnya penting, jelas, komplit dan unik. Adapun Knoke (1985) berpendapat bahwa legitimasi berarti organisasi memiliki kekuasaan untuk melakukan pilihan strategis yang dapat diterima secara universal oleh masyarakat.
Ada berbagai pandangan tentang legitimasi, lebih dari 20 tahun riset, komunitas akademik lebih banyak menjelaskan ketimbang mendefinisikan. Pada 1995 Suchman mempublikasikan artikel di Academy of Management Review “Managing legitimacy: Strategic and institutional approaches” mengemukakan definisi yang luas:Legitimacy is the enterprise stakeholders to the existing system of laws, rules, norms, values, beliefs as the evaluation criteria for corporate activities appropriate, proper and desirable in general perceived or envisaged. Ini definisi yang dikenal luas oleh dunia akademik
Dua Perspektif Legitimasi Organisasi
1. Perspektif Institutional Legitimacy
Perspektif ini memandang bahwa legitimasi merupakan produk dari sistem, organisasi bertindak agar terlihat masuk akal, perusahaan yang penting bertindak yang sesuai legitimasi, meski kurang perhatikan efisiensi.
Menurut Dimaggio & Powell (1983),organisasi mendapat legitimasi dengan menyesuaikan diri melalui coercive conformal, normative isomorphism and mimicry. Coertive isomorphism merupakan tekanan kelembagaan yang berasal dari saling ketergantungan organisasi. Normative isomorphism didasarkan atas persyaratan yang ditentukan oleh berbagi organisasi profesional, sedangkan memetive isomorphism dilakukan kaena menghadapi kenyaat bahwa lingkungan bersifat tidak pasti, lalu untuk menghindari risiko dan megurangi stress, organisasi meniru perilaku dan tindakan perusahaan lain yang dijadikan sebagai patokan.
Hanya saja, riset legitimasi berdasarkan perspektif institusional ini rentan terhadap kritikan yang menyatakan tidak adanya fondasi mikro, Tak ada cara untuk mengukur dan memanipulasi legitimasi.
2. Perspektif Strategic Legitimacy
Dalam hal ini pendekatannya lebih proaktif. Organisasi yang memperoleh legitimasi mendapat akses ke sumber daya, dapat bertahan hidup dan berkembang. Dalam hal ini legitimasi dipandang sebagai sumber daya strategik dan fokus pada inisiatif perusahaan, karena dapat membantu perusahaan memperoleh sumber daya yang lain. Legitimasi strategik berbeda dengan legitimasi institusional karena adanya inisiatif untuk bermain di tengah tekanan berbagai institusi. Organisasi menghadapi berbagai pemangku kepentingan dan berbagai tekanan, menuntut kepelbagaian pula dalam menghadapinya, sehingga oorganisasi dapat memainkan inisiatifnya secara subyektif.
Tang, Y. (2017). A Summary of Studies on Organizational Legitimacy. Open Journal of Business and Management, 5(3), 487–500. http://doi.org/10.4236/ojbm.2017.53042