PP dan Peraturan Menteri ttg Pensiun dan Hari tua

image_print
Peraturan Menkeu ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *