Penilaian Terhadap Jurnal Edisi Khusus

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal
(bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah. (Dirjen Dikti, 2014, butir 12, hal. 26)

Misalnya, S2 hendak ke Lektor Kepala. Jika hanya memiliki jurnal internasional edisi khusus, maka tidak dapat digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional. Dengan demikian yang bersangkutan harus punya jurnal internasional edisi reguler (terbitan normal).

Dirjen Dikti Kemdikbud, 2014. PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN




ANTI MONEY LAUNDERING (AML)

Mengapa perlu menerapkan Anti Money Laundering (AML) ?

            Financial Actions Task Force on Money Laundering (FATF) memasukkan Indonesia ke dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCTTs) pada Juni 2001, hal ini membawa konsekuensi negatif bagi perkembangan ekonomi maupun tatanan pergaulan secara internasional. Untuk dapat keluar dari keterkucilan ini, maka langkah awal yang harus ditempuh diantaranya adalah melakukan penguatan kerangka hukum (legal framework), peningkatan pengawasan di sektor keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) dan penerbitan peraturan yang terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Anti Money Laundering).

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memiliki arti penting mengingat dampak yang ditimbulkannya, baik dalam bidang ekonomi maupun penegakan hukum. Dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang hampir selalu melibatkan perbankan karena adanya globalisasi perbankan sehingga melalui sistem pembayaran terutama yang bersifat elektronik (electronic funds transfer), dana hasil kejahatan yang pada umumnya dalam jumlah besar akan mengalir atau bahkan bergerak melampaui batas Negara dengan memanfaatkan faktor rahasia bank yang umumnya dijunjung tinggi oleh perbankan.

Usaha melawan kegiatan pencucian uang oleh bank pada dasarnya merupakan penyimpangan dari tradisi memegang teguh rahasia bank.Terdapat suatu prinsip yang berlaku secara umum yang menyatakan larangan kepada perbankan untuk memberikan informasi tentang nasabahnya kepada pihak ketiga termasuk kepada otoritas yang berwenang, kecuali dimungkinkan oleh undang-undang yang berlaku.

Sesuai UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)  yang dimaksud pencucian uang adalah “perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah”. Sedangkan pengertian “money laundering” dalam Black’s Law Dictionary adalah “term to used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that is original source 3 cannot be traced”. Dari pengertian tersebut tampak bahwa melalui kegiatan pencucian uang, para pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul sebenarnya dari suatu dana atau uang hasil tindak pidana yang dilakukan dan memanfaatkannya seolah-olah sebagai hasil usaha yang sah/legal.

Bagaimana ancaman pidana atas pencucian uang ?

Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 15 (lima belas) tahun serta denda minimum Rp.100.000.000,00 dan maksimum Rp.15.000.000.000,00 .

Bagaimana kenyataannya pelaksanaan Anti Pencucian Uang?

Dengan perkembangan dunia secara global yang didukung oleh kemudahan teknologi informasi, semakin kompleksnya produk perbankan dan aktivitas transaksi serta persaingan bisnis antara bank, maka risiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang semakin tinggi. Peningkatan risiko yang dihadapi oleh bank perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program APU & PPT.

Meskipun hampir setiap negara telah memiliki undang-undang (rezim) anti pencucian uang dan kerja sama antara negara secara global dalam mencegah dan memberantas praktek illegal pencucian uang serta dibentuk Financial Actions Task Force (FATF) yang merupakan komisi khusus dalam menjalankan tugas Rezim Anti Pencucian Uang, tetapi dalam banyak kasus,pelaku kejahatan internasional masih bisa menjalankan aksinya dengan melakukan pemindahan dana dari satu negara ke negara lainnya secara on-line.Perbedaan yuridis dan perlakuan di masing-masing negara terkait pencucian uang ini yang membuat penegak hukum sulit untuk melacak pelaku tindak pidana pencucian uang.

Keberhasilan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak hanya dengan dikeluarkannya undang-undang pencucian uang, tetapi juga harus didukung oleh institusi penegak hukum yang mau bekerja, aparat hukum harus bertindak pro aktif dan memiliki pengetahuan dibidang teknologi informasi untuk belajar berbagai modus kejahatan dalam dunia maya atau internet serta memiliki keseriusan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain dalam menyelesaikan kasus pencucian uang yang sedang ditangani.

Penanganan yang cepat dari institusi penegak hukum dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencucian uang dan pemberian hukuman yang berat bagi pelakunya diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana pencucian uang yang pada akhirnya lambat laun tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diminimalisir, sehingga satabilitas dan pertumbuhan ekonomi dapat berkembang dengan wajar.

 




57 Kelompok Frasa dalam Penulisan Karya Ilmiah

Frasa-frasa apa saja yang dapat digunakan pada bagian-bagian dalam karya ilmiah?

Pada setiap bagian karya ilmiah, jenis-jenis frasa yang dapat digunakan dengan merujuk pada kelompok frasa adalah sebagai berikut:

Dengan berpedoman pada Academic Phrasebank University of Manchester , Wallwork mengemukakan 57 pengelompokan frasa beserta contoh-contohnya. Lebih rincinya sila diunduh: English for Writing Research Papers: Useful Phrases

1. Establishing why your topic (X) is important
2. Outlining the past-present history of the study of X (no direct references to the literature)
3. Outlining the possible future of X
4. Indicating the gap in knowledge and possible limitations
5. Stating the aim of your paper and its contribution
6. Explaining the key terminology in your field
7. Explaining how you will use terminology and acronyms in your paper
8. Giving the structure of paper – what is and is not included
9. Giving general panorama of past-to-present literature
10. Reviewing past literature
11. Reviewing subsequent and more recent literature
12. Reporting what specific authors have said
13. Mentioning positive aspects of others’ work
14. Highlighting limitations of previous studies – authors not mentioned by name
15. Highlighting limitations of previous studies – authors mentioned by name
16. Using the opinions of others to justify your criticism of someone’s work
17. Describing purpose of testing / methods used
18. Outlining similarities with other authors’ models, systems etc.
19. Describing the apparatus and materials used and their source
20. Reporting software used
21. Reporting customizations performed
22. Formulating equations, theories and theorems
23. Explaining why you chose your specific method, model, equipment, sample etc.
24. Explaining the preparation of samples, solutions etc.
25. Outlining selection procedure for samples, surveys etc.
26. Indicating the time frame (past tenses)
27. Indicating the time frame in a general process (present tenses)
28. Indicating that care must be taken
29. Describing benefits of your method, equipment etc.
30. Outlining alternative approaches
31. Explaining how you got your results
32. Reporting results from questionnaires and interviews
33. Stating what you found
34. Stating what you did not find
35. Highlighting significant results and achievements
36. Stating that your results confirm previous evidence
37. Stating that your results are in contrast with previous evidence
38. Stating and justifying the acceptability of your results
39. Expressing caution regarding the interpretation of results
40. Outlining undesired or unexpected results
41. Admitting limitations
42. Explaining and justifying undesired or unexpected results
43. Minimizing undesired or unexpected results
44. Expressing opinions and probabilities
45. Announcing your conclusions and summarizing content
46. Restating the results (Conclusions section)
47. Highlighting achievements (Conclusions section)
48. Highlighting limitations (Conclusions section)
49. Outlining possible applications and implications of your work
50. Future work already underway or planned by the authors
51. Future work proposed for third parties to carry out
52. Acknowledgements
53. Referring to tables and figures, and to their implications
54. Making transitions, focusing on a new topic
55. Referring backwards and forwards in the paper
56. Referring back to your research aim
57. Referring outside the paper

Tidak perlu ada kekhawatiran terjebak dalam plagiarisme karena frasa-frasa tersebut amat umum digunakan.




Edhi Juwono – Sekilas tentang Infrastruktur Teknologi Informasi

Sampai saat ini infrastruktur teknologi informasi dapat dikategorikan ke dalam lima jenis, yaitu

  1. teknologi perangkat keras komputer,
  2. teknologi perangkat lunak
  3. teknologi manajemen data dan informasi,
  4. teknologi jaringan, dan
  5. teknologi layanan.

Pengetahuan tentang infrastruktur teknologi informasi diperlukan oleh kalangan praktisi bisnis atau para mahasiswa yang mempelajari manajemen bisnis ketika mereka akan mengembangkan sebuah sistem informasi. Infrastruktur yang memadai akan menentukan efektivitas atau keberhasilan impelementasi sebuah sistem informasi.




Korupsi

Setiap pejabat potensi korupsi.  Itu judul sebuah kegiatan yang berlangsung hari Rabu, 15 Maret 2017, di Perbanas Institute.   Bertindak sebagai keynote speaker adalah Ir. Agus Rahardjo, SPM.

Pertanyaannya, mengapa orang korupsi?  Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami pengertian tentang korupsi.

Menurut Syed Hussein Alatas 

Korupsi ialah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan akan akibat yang diderita oleh rakyat.

Lebih lanjut,  Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti LIPI (2017),  mengutip pendapat Syed Hussein Alatas, mengatakan bahwa korupsi diartikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, dengan penyalahgunaan kewenangan.   Korupsi adalah kegiatan yang memperkaya diri sendiri,  atau  orang lain, dan korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan

Salah satu bentuk penyalahgunaan yang dimaksudkan adalah bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang merugikan negara, seperti penyogokan, pemerasan, penggelapan,  nepotisme, dan penipuan.

Penyalahgunaan di bidang ekonomi adalah adanya ketidakefisienan sehingga mempersulit pembangunan ekonomi.   Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos menajemen dalam negosiasi.      Perusahaan melindungi mitranya dari persaingan bisnis dengan mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Kesejahteraan umum negara

Korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah menguntungkan pemberi sogokan, sehingga merugikan kepentingan masyarakat umum.    Sebagai contoh, pejabat pemerintah  membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME), seperti praktik perdagangan beras.

Politikus “pro-bisnis” hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan yang besar yang telah memberikan sumbangan besar kepada kampaye pemilu mereka.

Mengapa orang korupsi?   Salah satu penyebabnya adalah karena orang tidak pernah puas dengan yang dimiliki.   Selain itu karena adanya kesempatan.    Maka, begitu ada kesempatan, orang akan “mengambil” harta yang bukan haknya, atau menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.   Contoh adalah perilaku para pejabat di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Bagaimana cara mengatasi korupsi?   Law enforcement, penegakan hukum.   Barangsiapa melakukan pelanggaran di mata hukum, maka berlakukan hukum secara transparan, tanpa pandang bulu.

 

Sumber: 

Ikrar Nusa Bhakti,  (2017).    Diskusi Panel  “Setiap Pejabat Berpotensi Korupsi”,  Rabu, 15 Maret 2017.   Jakarta:   Perbanas Institute.




Generasi Manakah Mayoritas Pengguna Internet di Indonesia? Oleh Ch. Endah Winarti

Generasi Manakah Mayoritas Pengguna Internet di Indonesia?

Internet merupakan hasil dari perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Rakyat Indonesia mengenal Internet bukan merupakan hal yang baru. Pengguna internet di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun 2013 sebesar 71, 2 juta naik menjadi 88,1 juta pada tahun 2014 dan menurut APJII pada tahun 2016 telah mencapai sebesar 132,7 orang, sedangkan jumlah penduduk Indonesia sebesar 256,2 juta. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada tahun 2016 pengguna internet di Indonesia sudah lebih dari separo dari jumlah penduduk Indonesia yaitu sebesar 51,8 %.

Berbagai generasi telah menggunakan internet. Berdasarkan usia mayoritas pengguna internet berada pada umur 18 – 25 tahun yaitu sebesar 49 % dan pada umur 26 – 35 tahun sebesar 33,8%. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini.


sumber: http://mediasosialpositif.blogspot.co.id/2015/09/demografi-pengguna-internet-di.html

Bila dikaitkan pengguna internet berdasarkan generasi maka Generasi Y yang lahir pada tahun 1985 – 2000 dengan usia antara 16 – 31 tahun merupakan mayoritas pengguna internet kemudian disusul oleh Generasi X yang lahir pada tahun 1965 – 1984 yang berusia an




TINJAUAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN (ALK)

ALK merupakan bagian dari analisis bisnis
ALK: aplikasi dari alat2 teknik analisis untuk laporan keuangan bertujuan untuk menghasilkan estimasi & kesimpulan yang                         bermanfaat dalam analisis bisnis
Analisis Bisnis: analisis atas prospek & risiko perusahaan untuk kepentingan pengambilan keputusan bisnis
Misal: memilih investasi, perpanjangan pinjaman, menilai perush, mengevaluasi restrukturisasi
Analisis Lingkungan Bisnis & Strategi bertujuan mengidentifikasi & menilai kekuatan & kelemahan kompetitif perusahaan,                                                                                                                        beserta  peluang & ancamannya
Terdiri dari: analisis industri (menilai prospek industri & tk kompetisi) & analisis strategi (evaluasi atas keputusan bisnis perush)

Analisis Akuntansi: evaluasi sejauh mana akuntansi perusahaan mencerminkan realitas ekonomi

Analisis Keuangan: menganalisis posisi & kinerja keuangan perusahaan & menilai kinerja keuangan di masa depan
Terdiri dari:
1. Analisis Profitabilitas: evaluasi atas tingkat pengembalian investasi perusahaan
2. Analisis Risiko: penilaian atas solvabilitas & likuiditas perusahaan sejalan dengan variasi laba
3. Analisis Sumber & Penggunaan Dana: evaluasi bagaimana perusahaan memperoleh & menggunakan dananya

Analisis Prospektif: peramalan hasil (laba; arus kas) di masa depan
Penilaian: proses mengubah ramalan hasil di masa depan menjadi estimasi nilai perusahaan
Laporan Keuangan menginformasikan:
1. Aktivitas Perencanaan: dalam rencana bisnis mendeskripsikan maksud perusahaan strategi & taktik aktivitasnya
2. Aktivitas Pendanaan: metode untuk mendapat uang guna membayar kebutuhan perusahaan
3. Aktivitas Investasi: perolehan & pemeliharaan investasi dengan tujuan menjual produk & menyediakan jasa serta untuk                                                               menginvestasikan kelebihan kas
4. Aktivitas Operasi: pelaksanaan rencana bisnis yang terdapat dalam aktivitas pendanaan & investasi

Referensi: Subramanyam, K.R & Wild, J.J. (2010). Financial Statement Analysis.

Image result for financial analysis clipart




Banyak Nasabah HSBC menjadi targeted dari beberapa Aplikasi Security Palsu

“Security Enterprise”

Sebuah kampanye SPAM baru yakni sebagai peniru di UK, Inggris dengan memanfaatkan bank besar seperti perbankan raksasa HSBC, kampanye berusaha mendistribusikan malware yang menyamar sebagai perangkat lunak keamanan yang sah (legitimate application), kata para peneliti Symmantect dalam memperingatkan hal tersebut.

Email Spam yang dirancang terlihat seolah-olah email tesebut dikirim dari HSBC bahkan menampilkan “@hsbc.com” dalam alamat email. Pesan tersebut meng-klaim mendistribusikan malware detection Softtware Rapport dari Trusteer (diakuisisi oleh IBM pada tahun 2013), software ini merupakan program keamanaan yang sah dan dirancang untuk melindungi rekening bank online dari penipuan cyber.

Akan tetapi, pengguna yang terhubung ke informasi yang berbahaya akan mencuri aplikasi sebagai gantinya. Terlebih lagi, malware Windows menggunakan “GodMode” untuk menjaga diri dan tersembunyi (hidden) pada mesin yang compromise.

untuk lebih detail dapat di simak di URL :

http://www.securityweek.com/hsbc-users-targeted-fake-security-software




Flexible Working Hours, salah satu kondisi kerja yang populer

Salah satu hal yang berkontribusi pada produktivitas kerja di perusahaan adalah jam kerja yang merupakan bagian dari kondisi kerja (working conditions).

Secara teori, ada beberapa macam kondisi kerja yang sudah diaplikasikan di dunia kerja, baik di negara-negara di belahan Barat, maupun negara-negara di belahan Timur, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Working Hours
  • Permanent Part-time Employment
  • The Four-Day Workweek
  • Flexible Working Hours

Secara singkat dapat dikatakan bahwa waktu kerja adalah jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi karyawan untuk bekerja di kantor.   Waktu kerja yang kita kenal sekarang dengan model 8 jam per hari, selama 5 hari kerja; 40 jam per minggu diberlakukan pertama kali pada tahun 1938 di Amerika Serikat (Schultz & Schultz, 1994).   Namun kemudian, kondisi kerja berkembang menjadi 48 jam, bahkan 60 jam per minggu, yang dianggap sebagai jam normal.

Semenjak tahun 1963, sebanyak kurang lebih 10% pekerja Amerika Serikat mulai memilih status sebagai part-time atau half-time employment adalah waktu kerja yang diberlakukan ketentuan yang diberlakukan.   Jumlah ini berkembang menjadi sebanyak kurang lebih 75% karyawan (Feldman, 1990), dengan pertimbangan ada keseimbangan antara waktu kerja dengan tanggung jawab mengurus keluarga.  Di Amerika Serikat, part-time employment ini juga menjadi pilihan waktu kerja bagi disability people karena keterbatasan mobilitas  Kaum professional mulai memilih waktu kerja part-time ini karena pertimbangan adanya kesempatan untuk mengerjakan tugas-tugas lainnya, seperti studi lanjut, melakukan riset mandiri, atau menulis.

The four-day workweek adalah bentuk lain dari kondisi kerja yang dimampatkan dari 5 hari kerja-40 jam per minggu.  Mengingat perkembangan situasional seperti traffic jam dan jenis pekerjaan yang membutuhkan lembur, maka pihak managerial merasa perlu memofikasi jam kerja menjadi 4 hari, dengan lama kerja 10 jam/hari.   Modifikasi jam kerja ini diterima dengan antusias oleh karyawan dan managerial karena meningkatkan kepuasan kerja dan produktivitas kerja.

Flexible working hours (FWH) adalah alternatif kondisi kerja yang berkembang sejak tahun 1960-an di Jerman.  FWH ini dipilih sebagai terobosan menghadapi tingkat kepadatan jalanan yang semakin hari semakin mirip “tempat parkir masal di jalanan”.   “Rush hour traffic congestion around plants and offices has been reduced” (Schultz & Schultz, 1990, h. 351).   Singkatnya, setiap karyawan mendapat kesempatan untuk mengatur waktu kedatangan (jam 7.30-9.00 WIB), dan di akhir jam kerja (jam 16.00-17.30 WIB), dengan total waktu kerja adalah tetap 8 jam kerja per hari.  FWH ini mempunyai beberapa keuntungan.   Dalam perkembangannya,

            FWH, flexible working hours, adalah pola kerja yang paling banyak dipilih oleh karyawan di seantero Amerika Serikat dan Eropa.   Jenis waktu kerja ini dianggap sebagai pola kerja yang mengakomodir jenis-jenis pekerjaan seperti bidang riset dan pengembangan.

Sumber:

Schultz, D. P. & Schultz, S. E.  (1994).   Psychology and Work Today (6th ed.).  New York:  MacMillan Publishing Company. 

 

 

 

 

 




THE GENERATION OF INNOVATIONS

 

 

Beberapa pertanyaan seputar difusi dan inovasi, “Di mana inovasi berasal? “, “Bagaimana asal-usulnya yang kemudian mempengaruhi difusi dan konsekuensinya?”. Studi difusi masa lalu biasanya dimulai dengan titik di ekor kiri dari kurva difusi S-berbentuk, yaitu, dengan pengadopsi pertama dari sebuah inovasi. Dalam pandangan yang lebih luas dari proses inovasi pengembangan, difusi adalah suatu tahap selanjutnya dari urutan yang lebih besar melalui inovasi pergi dari keputusan untuk memulai penelitian pada masalah diakui konsekuensi dari inovasi.

Investigasi difusi masa lalu mengabaikan fakta bahwa kegiatan dan keputusan yang relevan biasanya terjadi jauh sebelum proses difusi mulai: masalah yang dirasakan, keputusan pendanaan sekitar R & D kegiatan yang menyebabkan pekerjaan penelitian, penemuan inovasi dan kemudian pengembangan dan komersialisasi, keputusan itu harus disebarkan, transfer inovasi untuk agen difusi, dan komunikasi kepada audiens pengadopsi potensial. Kemudian adopsi pertama inovasi terjadi, dan proses difusi dimulai. seri pra-difusi seluruh kegiatan ini dan keputusan adalah bagian penting dari proses inovasi pengembangan, dari yang tahap difusi merupakan salah satu komponen.

Sebuah inovasi adalah ide, praktik, atau objek yang dianggap sebagai baru untuk individu atau unit lain adopsi. Proses inovasi pengembangan terdiri dari semua keputusan, kegiatan, dan dampak yang mereka yang terjadi dari pengakuan kebutuhan atau masalah, melalui penelitian, pengembangan, dan komersialisasi inovasi, melalui difusi dan adopsi inovasi oleh pengguna, untuk yang konsekuensi.

 

Kebanyakan inovasi yang telah diteliti dalam penelitian difusi telah inovasi teknologi, dan istilah “teknologi” sering digunakan sebagai sinonim untuk inovasi. Apa itu teknologi? Teknologi adalah desain untuk tindakan instrumental yang mengurangi ketidakpastian dalam hubungan sebab-akibat yang terlibat dalam mencapai hasil yang diinginkan. Definisi ini menyiratkan kebutuhan atau masalah yang alat dapat membantu untuk memecahkan. Alat ini memiliki (1) aspek hardware, yang terdiri dari peralatan material, produk, dan sebagainya, dan (2) aspek software, yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, prosedur, dan / atau prinsip-prinsip yang memberikan dasar informasi untuk alat . Hampir setiap teknologi mewujudkan aspek software, meskipun mereka kurang terlihat dari aspek hardware.

Proses inovasi pengembangan terdiri dari semua keputusan, kegiatan, dan dampak yang mereka yang terjadi dari pengakuan kebutuhan atau masalah, melalui penelitian, pengembangan, dan komersialisasi inovasi, melalui difusi dan adopsi inovasi oleh pengguna, untuk konsekuensinya. Pengakuan dari masalah atau kebutuhan dapat terjadi ketika masalah sosial naik ke prioritas tinggi pada agenda topik yang layak penelitian.

Tidak semua inovasi teknologi keluar dari penelitian. Penelitian dasar didefinisikan sebagai penyelidikan asli untuk kemajuan pengetahuan ilmiah dan yang tidak memiliki tujuan spesifik menerapkan pengetahuan ini untuk masalah-masalah praktis. Hasil penelitian dasar dapat digunakan dalam penelitian terapan, yang terdiri dari penyelidikan ilmiah yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah praktis. pengguna memimpin mengembangkan inovasi dan kemudian meyakinkan sebuah perusahaan manufaktur untuk memproduksi dan menjual inovasi, seringkali setelah pengguna memimpin telah menciptakan prototipe inovasi. Biasa tahap berikutnya dalam proses inovasi pengembangan adalah pengembangan, didefinisikan sebagai proses menempatkan ide baru menjadi bentuk yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penonton pengadopsi potensial. determinisme teknologi adalah keyakinan bahwa teknologi menyebabkan perubahan dalam masyarakat. Sudut pandang berlawanan konstruksionisme sosial, yang menyatakan bahwa faktor sosial membentuk teknologi. Sebuah tahap berikutnya, komersialisasi, didefinisikan sebagai produksi, manufaktur, pengemasan, pemasaran, dan distribusi produk yang mewujudkan inovasi. Komersialisasi dilakukan terutama oleh perusahaan swasta.

Sebuah titik terutama penting dalam proses inovasi pengembangan adalah keputusan untuk memulai menyebarkan inovasi untuk pengadopsi potensial. Bagaimana inovasi dievaluasi untuk keberhasilan mereka, keamanan, dan faktor-faktor lain? Akhirnya, sebuah inovasi dapat meredakan, diadopsi, dan, akhirnya, menyebabkan konsekuensi, tahap akhir dalam proses inovasi pengembangan. Keenam tahap dijelaskan di sini mungkin tidak selalu terjadi dalam urutan linear, waktu urutan tahapan mungkin berbeda, dan tahapan tertentu mungkin tidak terjadi sama sekali.

 

Ditulis oleh Pratiwi dan Heni Jusuf

Disarikan dari Buku Diffusion Of Innovations, 4th Edition , Everett M Rogers