10 Pertanyaan Ujian Tebuka Ujian Disertasi
Pertanyaan:
- Coba saudara jelaskan ayat-ayat dalam Firman Allah /Al Quran yang mendasari Tawheed String Relation Method? Saya minta saudara juga lengkapi dengan hadits-hadits Nabi SAW, dan juga pendekatan Fiqihnya terutama Fiqih Muamalah!
Jawaban ada di disertasi terbaru halaman 80-83
- Bagaimana menurut saudara sesuatu riset atau penelitian dapat dikatakan
syariah?
Jawab:
Jika data konvensional dilakukan olah data dengan metodologi
syariah atau data syariah walaupun diolah dengan metode konvensional atau
kombinasi antara keduanya.
Dalam hal ini riset saudara masuk ke kategori yang mana?
Jawab: Kategori yang ketiga
- Coba saudara jelaskan dimana letak keunggulan metodologi TSR dalam disertasi saudara? Apakah ini merupakan salah satu Temuan dari hasil riset disertasi saudara?
Jawab:
Ada di halaman 191 point 4 dan halaman 192 point 5.
- Mengapa saudara mengkombinasikan antara VAR Method dengan Methodologi TSR?
Jawab:
Halaman 83-84
- Dalam metodologi TSR ada shuratic process, coba saudara tunjukkan dan jelaskan dimana letak shuratic process dalam pembahasan disertasi saudara!
Jawab:
Dari mulai disertasi dibuat sudah terjadi proses Interaktif, Integratif dan Evolusi, yaitu interakti mulai dari proses perkuliahan dengan para dosen terutama untuk setiap subjek mata kuliah yang berhubungan dengan topik disertasi terutama methodologinya, setelah itu proses pembuatan proposal yang dibimbing oleh para promotor dan copromotor, kemudian pada saat ujian seminar proposal, mendapatkan berbagai masukan dari para penguji, secara berulang-ulang setelah terjadi proses interaktif dengan para dosen dan para promotor dan copromotor sekaligus terjadi proses integratif dalam bentuk proposal yang sudah diperbaiki, dilanjutkan dengan ujian seminar hasil penelitian terjadi lagi proses interaktif dengan para penguji, sementara hail penelitian juga terevolusi menjadi hasil penelitian yang telah diperbaiki untuk diujikan pada saat ujian tertutup, dan seterusnya proses IIE (interaktif, integratif dan evolusi) berlanjut sampai ujian promosi berbagai masukan juga merupakan proses interaktif dengan para promotor dan copromotor dalam bentuk berbagai masukan, dan kesemua masukan para penguji diintegrasikan dalam bentuk disertasi yang telah disempurnakan.
- Coba saudara jelaskan kaitan antara TSR dan Screening process! Saya minta juga saudara sebutkan ayat-ayat Al Qurannya!
Jawab:
QS: 2:208, QS:3:159, QS:42:38
- Coba saudara jelaskan dimana letak perbedaannya antara syariah dan fiqih?
Jawab:
Syariah bersifat universal, absolut dan abadi, sedangkan fiqih
Belum tentu bersifat universal, absolut dan abadi.
- Coba saudara jelaskan mengapa syariah harus ada keseragaman, jadi tidak mengenal batas negara atau pun batas waktu, sedangkan fiqih justru lebih dikenal dengan keragaman bukan keseragaman?
Jawab:
Karena Syariah sebagai suatu sistem yang diturunkan langsung dari Allah SWT melalui RosulNya SAW memang harus memiliki sifat sama dan seragam untuk semua bangsa di dunia, tetapi dalam penerapannya setelah terjadi proses pemahaman dari para alim ulama yang memiliki keberagaman dalam penerapan praktek pelaksanaan syariah itu sendiri ke berbagai belahan bumi dan masa yang berbeda-beda, maka terjadi keberagaman fiqih tetapi masih dalam koridor aqidah tauhid yang sama.
- Menurut saudara antara lain apa saja yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.80?
Jawab:
- Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang
ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas
pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak;
Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin
Trading (transaksi dengan tembiayaan), yaitu melakukan transaksi
atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas
kewajiban penyelesaian pembelian efek;
- Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya;
Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi; Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori taghrir antara lain:
1) Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa efek tersebut aktif diperdagangkan.
2) Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
14.Bai’ al-Ma’dum adalah jual beli yang obyek (mabi’)-nya tidak ada
ada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak
memiliki barang (efek) yang dijualnya;
Bai’ al-Maksyuf adalah bentuk jual beli yang mengandung gharar; yaitu jual beli secara tunai atas barang (efek) yang bukan milik penjual dan penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan, atau jual beli secara tunai atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya; Tindakan yang termasuk dalam kategori bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
- 15. Jahalah adalah ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenai obyek
akad, kualitas atau kuantitas (shifat)-nya, harganya (tsaman), maupun
mengenai waktu penyerahannya;
Ihtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal; Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar antara lain:
1) Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok anggota bursa efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
2) Kemudian ada upaya pembelian Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
- Ghabn Fahisy adalah ghabn tingkat berat, seperti jual-beli atas barang
dengan harga jauh di bawah harga pasar; Tindakan yang termasuk
dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading
(perdagangan orang dalam), yaitu kegiatan ilegal di lingkungan pasar
finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan
cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana
atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
- Talaqqi al-rukban adalah bagian dari ghabn; yaitu jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebut.
- 19. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang
dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek
akad tersebut tidak cacat; Tindakan-tindakan yang termasuk dalam
kategori Tadlis antara lain:
1) Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
2) Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa Efek.
- Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya; Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy antara lain:
1) Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
2) Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
3) Creating fake demand/supply (permintaan/penawaran palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau diamend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
- 21. Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis; yaitu penjual menjelaskan/
memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta
menyembunyikan kecacatannya; Tindakan-tindakan yang termasuk
dalam kategori ghisysy antara lain:
1) Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun atau pun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
2) Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
- Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau
kerugian pihak lain.
Ketentuan Khusus dalam Fatwa DSN-MUI No.80, antara lain sbb.:
a.. Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual;
- Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi;
- Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah;
- Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ almusawamah);
- Dalam perdagangan efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana yang tertera berikut ini.
Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah:
Pelaksanaan perdagangan efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.
- Apa saran saudara untuk para peneliti berikutnya:
Jawab:
Hal 195-196